Site icon Nexus3 Foundation

SIARAN PERS: LSM Meminta Pemerintah Indonesia: Dukung Batasan Internasional yang Lebih Ketat

SIARAN PERS

2 Juni 2022, Jakarta/Praha – Nexus3 Foundation (Indonesia), bersama dengan Asosiasi Arnika (Republik Ceko) dan International Pollutants Elimination Network (IPEN), meminta pemerintah Indonesia untuk memberlakukan batasan yang lebih ketat pada zat berbahaya dalam limbah di Conference of the Parties (COP) yang akan datang untuk Konvensi Basel dan Stockholm di Jenewa.

Studi terkini menegaskan pentingnya upaya pengaturan yang lebih serius, karena bahan kimia berbahaya telah ditemukan dalam produk konsumen yang terbuat dari sampah plastik daur ulang, yang dibeli di Indonesia.

Ditemukannya bahan kimia beracun dari golongan senyawa penghambat api atau brominated flame retardants (BFRs) dalam produk konsumen sehari-hari, seperti mainan anak-anak, aksesoris rambut, perlengkapan kantor, atau peralatan dapur yang dibeli di Indonesia dan negara lain, telah dikonfirmasi oleh studi ekstensif. Pada semua sampel yang diuji, penelitian menemukan berbagai BFR yang tercantum dalam Konvensi Stockholm untuk penghapusan secara global. BFR, yang awalnya ditambahkan ke produk plastik elektronik untuk mengurangi risiko kebakaran, diklasifikasikan sebagai polutan organik persisten (POPs) dan dapat membahayakan khususnya anak-anak dan wanita usia subur. Selain itu, sampel mengandung dioksin brominasi dan BFR lain juga ditemukan, yang juga mungkin beracun tetapi belum banyak dipelajari atau diatur.

Kadar senyawa dioksin terbrominasi yang diukur dalam mainan dan produk konsumen lainnya dari Indonesia sebanding dengan yang diamati pada abu pembakaran sampah atau limbah berbahaya lainnya. Temuan ini menunjukkan bahwa produk konsumen yang diuji terbuat dari plastik e-waste daur ulang yang tidak diatur atau plastik pada kendaraan yang habis masa pakainya. Dioksin dan BFR terbrominasi yang ditemukan dalam produk konsumen ini meningkatkan kesadaran di kalangan LSM, karena banyak dari senyawa ini bersifat sangat beracun bagi manusia dan lingkungan.

“Penting untuk disadari bahwa bahan kimia berbahaya ada dalam produk yang digunakan oleh anak-anak dan wanita usia subur. Kelompok ini sangat sensitif terhadap paparan bahan kimia beracun, termasuk beberapa senyawa BFR atau dioksin terbrominasi. Hal ini harus diperhitungkan saat mengatur batasan bahan kimia beracun dalam produk, serta batasan konsentrasinya pada limbah yang akan didaur ulang,” tambah Jindrich Petrlik, kepala Arnika – Program Toksik dan Limbah.

Langkah awal yang penting menuju ekonomi sirkular yang bebas racun adalah dengan menetapkan batas rendah kandungan POPs dalam limbah yang ketat. Batas konsentrasi tersebut harus ditetapkan pada konsentrasi yang sedemikian rupa sehingga dapat mencegah daur ulang senyawa BFR persisten menjadi produk baru, serta menghentikan ekspor limbah yang terkontaminasi ke negara berkembang.

Walaupun amandemen Konvensi Basel yang relevan telah diratifikasi dan proyek pemantauan direalisasikan di Indonesia, saat ini masih belum ada larangan atau pembatasan terkait senyawa BFR persisten yang diterapkan. Oleh karenanya, organisasi masyarakat sipil mendesak pemerintah Indonesia untuk menentukan batas konsentrasi yang lebih ketat untuk POPs pada Konferensi Para Pihak untuk Konvensi Basel dan Stockholm mendatang, yang diadakan pada tanggal 6 sampai 17 Juni 2022 di Jenewa untuk mencegah impor limbah berbahaya ke Indonesia.

“Hanya beberapa standar konsentrasi POPs yang tersedia dalam peraturan Indonesia, terutama dalam definisi limbah berbahaya. Namun, mengingat tingginya risiko dampak kesehatan dalam jangka pendek dan panjang untuk perempuan dan laki-laki dari segala usia, pihak berwenang di Indonesia harus menetapkan bahwa tidak ada batasan aman untuk POPs manapun,” kata Yuyun Ismawati, Penasihat Senior dari Nexus3 Foundation.

Yuyun juga menambahkan, “Selain itu, transparansi definisi, pengangkutan, pengolahan, dan pembuangan limbah B3 sangat diperlukan untuk mendukung langkah-langkah dalam pengelolaan dan perlindungan kesehatan penduduk Indonesia, serta pelestarian lingkungan.”

Batasan konsentrasi pada limbah berbahaya akan ditentukan oleh perwakilan para pihak di konferensi. Kami meminta perwakilan delegasi Indonesia untuk mendukung usulan pembatasan yang lebih ketat pada POPs, termasuk pada senyawa BFR dalam limbah, yang diusulkan oleh 53 negara Afrika untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Rangkuman singkat dari temuan-temuan utama studi ini disajikan dalam Lampiran Siaran Pers ini.

Lampiran siaran pers ini dapat diundur di bawah ini:

Annex-PR-LPCL-Bahan-Kimia-Berbahaya-dalam-Produk-Plastik_-Indonesia.pdf

Exit mobile version