SIARAN PERS: Transparasi Polutan di Indonesia Sebagai Salah Satu Upaya Pendorong Pencapaian Tujuan Pembangunan

SIARAN PERS: Transparasi Polutan di Indonesia Sebagai Salah Satu Upaya Pendorong Pencapaian Tujuan Pembangunan

Indonesia, 6 Desember 2021 – Nexus3 Foundation dan Arnika Association mengadakan workshop pertama yang membahas transparansi data lingkungan dan polusi di Indonesia, dimulai dari urgensinya, keuntungan, peran dari LSM, serta praktiknya di Indonesia dan negara-negara lain. Nexus3 Foundation mengundang beberapa LSM lingkungan di Indonesia, terutama yang bekerja di brown issues ,baik yang bergerak di ranah nasional maupun di akar rumput, untuk bertemu secara virtual dengan ahli dan LSM di Republik Ceko dan Thailand dalam workshop yang berjudul “Pertukaran Ide antara LSM Indonesia – Uni Eropa tentang Transparansi Polutan di Indonesia” yang menggunakan konsep umum dari Pollutants Release and Transfer Register (PRTR) atau Daftar Lepasan dan Transfer Polutan.

Layaknya TRI (Toxic Release Inventory) di Amerika, PRTR di Jepang dan negara-negara Uni Eropa, maupun NPRI (National Pollutants Release Inventory) di Kanada, PRTR memiliki elemen utama transparansi serta pelaporan lepasan dan perpindahan polutan dan emisi, meski memiliki nama yang berbeda di berbagai negara. Tidak hanya di negara maju, konsep ini juga sudah mulai diujicobakan di beberapa negara Amerika Latin, Eropa Timur, dan Asia. Masing-masing negara tersebut punya sistem dan regulasi tersendiri, terpisah dari parameter-parameter standar baku mutu lepasan/emisi polutan yang memang sudah wajib untuk dilaporkan oleh industri kepada pemerintah. PRTR memiliki dampak positif bagi semua kepentingan dimulai dari pemerintah sebagai regulator, industri sebagai pelaku usaha, asosiasi industri, serikat buruh sebagai perwakilan para pekerja, serta masyarakat secara umum.

PRTR akan membantu pemerintah yang menjalankan administrasi publik dalam mengelola pencemaran, sebagai dampak sampingan aktivitas industri, dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, seperti yang dijelaskan oleh Miroslav Suta, seorang dokter dan ahli analisa dampak lingkungan dari Republik Ceko. Selain pemerintah pusat, hal ini akan juga membantu pemerintah daerah untuk mengevaluasi lepasan dan emisi polutan pada wilayah administrasinya serta berkoordinasi untuk wilayah yang berbatasan dengan wilayah administrasi lain. Walaupun ada pekerjaan tambahan dari sisi industri sebagai sumber polutan pada awalnya prosesnya, hal ini kan membantu inisiatif dari industri sendiri, misalnya dalam mengontrol polusi secara komunal seperti pada fasilitas pengolahan limbah pada kawasan industri, serta mendorong inovasi untuk peningkatan efisiensi dalam pengolahan lepasan polutan seperti teknologi baru pengolahan emisi udara atau lepasan air limbah.

Peran LSM dalam mendorong terbentuknya sistem dengan konsep seperti ini juga sudah didorong di negara tetangga, tepatnya Thailand. EARTH, yang diwakili oleh Penchom Saetang, telah mendorong pemerintah Thailand untuk mempersiapkan kerangka regulasi dan sistem dari PRTR di negaranya. Upaya ini dimulai dengan melakukan banyak penelitian di sekitar wilayah sumber pencemar, bekerja dengan akademisi dan pemerintah, mengumpulkan dukungan dari instansi terkait, hingga akhirnya membantu pemerintah Thailand untuk menyusun draft perundangan mengenai PRTR.

Salah satu elemen yang ditekankan dalam konsep PRTR ini adalah pentingnya menegakkan hak-untuk-tahu, yang sejatinya dimiliki oleh seluruh elemen masyarakat atas segala hal yang terjadi di sekitarnya. Hal ini juga termasuk kondisi lingkungan atau polutan yang dikeluarkan ke sekitar tempat tinggal dan beraktivitas oleh sumber-sumber polutan yang dapat berisiko mengganggu kualitas hidup masyarakat. Selain itu, Dewan Hak Asasi Manusia PBB telah mengakui hak lingkungan yang sehat sebagai salah satu hak asasi manusia dasar yang harus dimiliki oleh masing-masing orang lewat Resolusi 48/13. Yuyun Ismawati, Penasihat Senior Nexus3 Foundation, juga menyampaikan bahwa sebetulnya pemerintah Indonesia sudah memiliki berbagai perangkat dan sistem informasi pelaporan terkait data dan kondisi lingkungan. Namun sayangnya, banyak dari database dan sistem ini yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagai data yang seharusnya dibuat publik sebagai mekanisme check and balance.

Indonesia sudah memiliki sejumlah regulasi terkait standar buangan polutan ke lingkungan (baku mutu) dan kualitas lingkungan, baik dalam ranah pemerintah pusat maupun daerah. Namun, Dyah Paramita dari Center for Regulation, Policy and Governance juga menyampaikan bahwa kerangka perundangan tersebut masih ada kekosongan yang harus diisi, seperti:

  1. Terbatasnya parameter yang harus diukur oleh industri untuk dilaporkan kepada pemerintah
  2. Terpencarnya data pemantauan, pelaporan, dan izin lingkungan di pemerintah pusat dan daerah, serta tidak dapat diakses oleh publik
  3. Sistem pelaporan dampak lingkungan, baik AMDAL maupun UKL UPL, belum mewajibkan industri untuk melaporkan jumlah dan jenis senyawa kimia berbahaya yang digunakan sebagai bahan material maupun dalam prosesnya.

LSM Lingkungan di Indonesia juga telah melakukan penelitian dan berjejaring untuk melengkapi data lingkungan di sekitar sumber polutan. ECOTON misalnya, telah mengumpulkan data kualitas air pada berbagai badan air di Jawa Timur dan wilayah lain di Indonesia melalui jejaringnya. Daru Setyorini juga menjelaskan bahwa ECOTON juga bekerja dengan akademisi, mahasiswa, dan elemen publik lain untuk mendorong peningkatan kualitas lingkungan dan melakukan sains khalayak serta pendampingan proses litigasi secara hukum dalam menjaga kualitas lingkungan, khususnya badan air di Indonesia.

Terbatasnya data publik terkait lingkungan juga tidak seharusnya membatasi pergerakan organisasi yang bekerja di bidang lingkungan untuk dapat memantau kondisi lingkungan di Indonesia. Bondan Andriyanu juga menjelaskan kegiatan Greenpeace Indonesia dalam memantau kualitas udara ambien di Indonesia dengan data publik pemerintah yang tersedia dan merekapitulasi data dari sumber lain yang tersedia secara publik. Data yang diolah dan direkapitulasi oleh Greenpeace dan rekanannya di Koalisi Ibukota bahkan dapat memenangkan gugatan warga negara kepada Presiden dan beberapa jajarannya, walaupun secara parsial, atas tercemarnya kualitas udara di Ibukota Jakarta.

Berbagai pertimbangan inilah yang juga dijadikan pertimbangan Yayasan Nexus3 dalam merencanakan dan berjejaring dengan LSM di daerah lain, untuk bersama mendorong keterbukaan dan pengelolaan data terkait lingkungan dan polusi kepada publik. Peran LSM dalam mengadvokasi keterbukaan data lepasan/emisi polutan ini juga akan melengkapi diskusi yang berbasis bukti dan analisis ilmiah. Proses panjang ini diharapkan akan mendorong terciptanya mekanisme dan kerangka sistem data pemantauan lepasan dan emisi polusi yang transparan dalam mendukung ketercapaian tujuan-tujuan dari Pembangunan Berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.

You may use these <abbr title="HyperText Markup Language">HTML</abbr> tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

*